Yang Harus Diketahui Tentang Sertifikat Tanah Elektronik
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi ini menjadi dasar untuk memberlakukan kebijakan konversi sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.