Yang Harus Diketahui Tentang Sertifikat Tanah Elektronik
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi ini menjadi dasar untuk memberlakukan kebijakan konversi sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
“Permen ini tidak mengganti Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melainkan berlaku berdampingan, sehingga yang membedakan input atau output karena Permen Nomor 1 ini diberlakukan dengan sistem elektronik,” kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (13/2/2021).
Untuk diketahui, transformasi digital merupakan salah satu visi Kementerian ATR/BPN. Tahapan awal, pada tahun 2020 yang lalu, Kementerian ATR/BPN telah mengintegrasikan empat layanan konvensional menjadi layanan elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-El); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). Tujuan dari integrasi ke empat layanan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan.
Dwi Purnama melanjutkan, Permen Nomor 1 Tahun 2021 terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal. Pada Bab II Permen tersebut, Dwi menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap, yang ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
“Untuk penerapan pendaftaran tanah elektronik nanti akan dibuatkan Keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, prasarana serta public awareness,” katanya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa pada Bab III Permen Nomor 1 Tahun 2021 diatur mengenai penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali.
“Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan untuk tanah yang belum terdaftar. Jadi, tanah-tanah yang belum terdaftar dapat langsung didaftarkan dengan produk akhirnya adalah sertifikat elektronik,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dapat dilakukan seperti kegiatan yang diatur dalam PMNA Nomor 3 Tahun 1997, yang hasil outputnya dokumen elektronik.
”Disamping itu, terdapat juga pemeliharaan data. Adanya layanan ini tidak serta merta setelah berlakunya sertifikat elektronik, sertifikat analog ditarik, tetapi melalui permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah,” ujarnya.
Mengenai penggantian sertifikat elektronik juga diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021. Dwi Purnama menuturkan bahwa sejatinya Pasal 16 ayat ketiga Permen Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan dengan Pasal 14 Ayat 2.
“Yang dibesar-besarkan sekarang ini kan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat analog, padahal jika melihat Pasal 14 ayat yang menyebutkan dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Padahal kedua ayat itu saling berkaitan,” tegasnya.