Penyaluran Dana FLPP 2020 Ditutup dengan Realisasi 106,59%
PropertiTerkini.com, (SURABAYA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) resmi menutup penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020.
Adapun hingga 28 Desember, capaian dari penyaluran dana FLPP 2020 mencapai sebesar 106,59%, atau setara dengan nilai Rp11,23 triliun bagi 109.253 unit rumah.
Baca Juga: Sah! Berikut 30 Bank Penyalur KPR FLPP 2021
Secara total, penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah.
Jika kelompok para penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga 28 Desember 2020, maka dari kalangan swasta mendominasi yang mencapai 72,55%; kemudian PNS 12,08%; wiraswasta 8,30%; TNI/Polri 3,95%; dan Lainnya 3,12%.
Untuk tahun 2021, pemerintah kembali mengalokasikan penyaluran dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada 18 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Terhalang Corona, Program Sejuta Rumah Ditarget 900 Ribu Unit
Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.
Antara lain Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, dan BPD NTB Syariah.
Selanjutnya, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, serta BPD Jambi Syariah.
Di waktu yang sama dalam penandatanganan PKS tersebut, PPDPP bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang didampingi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) bersama dengan Dirjen Perumahan, juga meluncurkan Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi).
Aplikasi SiPetruk dihadirkan dengan tujuan untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.
Baca Juga: Perumahan Berbasis Komunitas di Bogor, Murah, untuk MBR
Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, menyampaikan bahwa pada 6 bulan awal di 2020, SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.
Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah subsidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah Subsidi. Kami tidak memberlakukan punishmnent atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep,” terang Arief.
Layanan Digital Penuh
Peluncuran Sistem e-FLPP pada tahun 2016 lalu menjadi cikal bakal pengembangan berbagai teknologi informasi yang ada di PPDPP saat ini.
Mulai dari e-Monev, SiKasep, SiKumbang, SiPetruk, e-FLPP 2.0, dan berbagai teknologi lainnya.
Berbagai terobosan teknologi tersebut menjadikan PPDPP memiliki Big Data SiKasep yang mampu mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan (supply & demand) hunian secara lebih nyata (real time).
Pengembangan teknologi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Arief mengakui, awal keberadaan SiKasep dan berbagai pengembangan inovasi terkait sempat menuai pro dan kontra di mata publik.
“Ketika melakukan perubahan, wajar jika sempat timbul gejolak. Namun kami optimis, karena niat dan tujuan pemerintah adalah untuk memastikan dana FLPP dapat diterima oleh orang yang tepat dengan hunian yang layak. Ibaratkan proses pembentukan mutiara dalam kerang, bersakit-sakit dahulu lambat laun akan menjadi sebuah perhiasan,” ujar Arief
Optimisme PPDPP tersebut berujung pada berbagai apresiasi dari para stakeholder di penghujung tahun 2020.
Baca Juga: Kementerian PUPR Perkenalkan Aplikasi BPJT Info Bagi Pengguna Jalan Tol
PPDPP setidaknya menerima enam penghargaan bertemakan inovasi layanan, seperti dari Housing Estate Awards 2020, Property & Bank Awards 2020, dan IT Works Awards 2020.
Hal yang serupa juga diapresiasikan oleh Menteri PUPR dan Dirjen DJPI. Menteri PUPR mengingatkan bahwa seluruh stakeholder harus cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi jika tidak ingin tertinggal.