Menakar Keberanian Bank Setelah DP Nol Persen
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Pucuk dicinta ulam tiba, akhirnya yang ditunggu-tunggu pelaku industri properti, dan tentu saja konsumen yang ingin membeli rumah, telah tiba di pertengahan Februari ini. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan kebijakan melonggarkan aturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 100 persen. Artinya, perbankan bisa memberikan KPR dengan down payment (DP) hingga nol persen atau tanpa DP.