Mau Terima KPR BP2BT, Penuhi 8 Syarat Berikut!
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.