Gorontalo Terima Program BSPS Sebanyak 1260 Unit Rumah
PropertiTerkini.com, (GORONTALO) — Pemerintah terus berupaya menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat di daerah-daerah khususnya yang tidak mampu agar memiliki rumah layak huni dari segi kesehatan dan lingkungan.
Berbagai program telah dibuat untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Salah satunya lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.
Baca Juga: Lihat, Inilah Rumah Buat yang Terdampak Bendungan Kuningan
Program BSPS sudah cukup tersebar di berbagai daerah. Pada TA 2021 ini Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp2,46 triliun.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya di samping untuk meningkatkan kesehatan juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
“Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Basuki.
Baca Juga: Wow, Hanya 75 Hari Bangun Rumah Teknologi Precast M Panel di Jakarta Garden City
Salah satu daerah yang kedatangan program BSPS adalah Provinsi Gorontalo yang mendapat penyaluran sebanyak 1.260 unit rumah dengan anggaran Rp25,2 miliar.
Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp2,5 juta.
Rumah-rumah yang akan dibedah ini tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 250 unit dan sisanya sedang menunggu hasil monitoring di lapangan guna mengecek kesiapan calon penerima bantuan.
Baca Juga: Kampus BINUS Resmi Hadir di BSD City
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
Baca Juga: Saatnya Beli Apartemen di Melbourne, Simak Keuntungannya
Selanjutnya, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.