click to enable zoom
loading...
Saat ini properti yang dicari belum tersedia, silahkan coba lagi nanti.
open map
View
Roadmap Satellite Hybrid Terrain
My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Begini Penjelasan Colliers Indonesia Soal Stimulus DP 0% dan Pembebasan PPN

Posted by tondosusanto on March 17, 2021
0 Comments

PropertiTerkini.com, (JAKARTA)Colliers Indonesia menjawab sejumlah pertanyaan terkait dengan adanya pembaruan peraturan dari Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka 0% dan Peraturan Menteri Keuangan soal pembebasan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Ferry Salanto, Head of Research dari Colliers Indonesia mengatakan, kebijakan yang diberlakukan tahun ini ditujukan untuk menembus segmen pasar yang lebih besar, yaitu dari kelas menengah ke menengah bawah.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Beli Rumah DP Nol Persen dan Gratis PPN

“Saat ini, kedua kelas tersebut cenderung menabung dan mengurangi pengeluaran selama pandemi. Namun, mereka masih memiliki minat yang tinggi terhadap properti dengan harga rendah,” kata Ferry melalui keterangan tertulinsya.

Dalam upaya meningkatkan daya beli di sektor residensial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka program-program tersebut diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan penjualan.

Pasalnya, lanjut Ferry, bagaimanapun, sektor properti dan konstruksi sudah berkontraksi sejak 2020, padahal kedua sektor ini memiliki output multiplier yang tinggi.

“Oleh karena itu, kedua program ini dirancang untuk mengangkat sentimen positif terhadap pembelian properti tahun ini dan dapat membantu keberlangsungan sektor hunian yang terdampak pandemi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedua peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun dan ruko/rukan.

Baca Juga: Stimulus Properti Bertabur Diskon Besar dari Pengembang, Waktunya Beli!

Menurut Ferry, jenis properti yang paling berdampak dan akan mengalami lonjakan akibat adanya kebijakan tersebut, yakni perumahan.

Kata dia, perumahan jelas akan menjadi fokus utama agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Kebutuhan akomodasi perumahan masih cukup tangguh, terutama untuk kelas menengah dan kelas menengah bawah.

Sejauh ini, sambung Ferry, transaksi masih terlihat untuk golongan tersebut, karena memiliki peminat yang lebih banyak terhadap perumahan dan apartemen dengan harga hingga Rp2 miliar daripada golongan menengah atas.

“Kebijakan pembebasan PPN sendiri hanya berlaku untuk properti hunian yang siap huni,” tegasnya.

Baca Juga: Ruko Melody Summarecon Serpong Sold Out dalam 3 Jam

Berdasarkan peraturan insentif PPN terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan nomor 21 / PMK.010.2021, beberapa kriteria yang akan diberikan insentif PPN adalah sebagai berikut: Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar; properti secara fisik siap untuk diserahkan selama periode insentif; properti merupakan bangunan baru dan siap huni; dan maksimal satu unit rumah tapak / apartemen untuk satu orang dan tidak dapat dipindah tangankan dalam waktu satu tahun.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan subsidi PPN sebesar 100% untuk properti residensial dengan harga maksimal Rp2 miliar, sedangkan untuk hunian dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan potongan PPN sebesar 50%.

Melihat berbagai kebijakan tersebut, Ferry menilai bahwa inilah salah satu momen yang tepat bagi konsumen untuk beli properti.

Menurutnya, kedua program tersebut tampaknya cukup holistik dalam mendorong penjualan properti residensial.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini Nelayan Bisa Dapat Bantuan Rumah Khusus

“Jika ini untuk investasi jangka panjang dan investor tidak mengharapkan pengembalian langsung atau dalam waktu dekat, ini sebenarnya waktu yang tepat. Untuk pengguna akhir yang memiliki daya beli yang cukup, ini juga saat yang tepat untuk melakukan pembelian,” ungkapnya.

Namun, ada banyak prosedur yang harus diperhatikan secara matang, terutama karena pembelian ini dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Risiko bagi bank semakin meningkat dan mereka harus berhati-hati dalam mencairkan KPR dengan uang muka 0%, sehingga dapat dipraktikkan dengan mudah.

“Pembeli mungkin terhindarkan dari keharusan menyediakan sejumlah besar uang pada tahap awal, namun, beban mereka semakin membesar dalam kewajiban bulanannya,” imbuhnya,

Tantangan lainnya, lanjut Ferry, adalah bank harus menyesuaikan suku bunga pinjamannya agar lebih kompetitif dan tidak jauh dari suku bunga acuan BI agar pasar ini lebih bersemangat.

Colliers melihat bahwa DP 0% dan pembebasan PPN untuk produk properti tertentu adalah baik. Namun demikian hal ini harus diikuti dengan pemberian suku bunga pinjaman yang lebih menarik, agar dapat dibuat kebijakan holistik dengan harapan mampu mempercepat lebih banyak transaksi produk properti.

Baca Juga: Beli Properti di Australia, Nasabah Bisa Dapat Pinjaman Bank Secara Refinancing Hingga 80%

“Colliers percaya tahun 2021 akan menjadi tahun yang lebih baik terutama untuk sektor properti. Kami juga memiliki pandangan yang lebih positif terutama ketika vaksinasi berhasil dilaksanakan dan memberi dampak dalam mendorong lebih banyak kegiatan bisnis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Compare Listings