Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan ke-3,5%, Beli Properti Tanpa DP
PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%.
Keterangan resmi BI, Kamis (18/2/2021) juga menyatakan bahwa BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility menjadi sebesar 4,25%.
Baca Juga: Penyaluran FLPP Dimulai, BRI, Bank Pelaksana Pertama
Keputusan menurunkan suku bunga acuan tersebut dikatakan konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Dalam hal ini, salah satunya adalah melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value(LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Ini berarti, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang muka untuk pembelian properti.
Pelonggaran LTV tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Selanjutnya, kebijakan ini juga berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: LJ Hooker Indonesia Optimis Transaksi Tumbuh 10-20 Persen di 2021
Kebijakan pelonggaran LTV tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Adapun tujuan dan latar belakang kebijakan Pelonggaran Rasio LTV/FTV Kredit Properti dan KPR Inden, antaralain, pertama, dalam upaya menyikapi perkembangan terkini, baik global maupun domestik, sehingga Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
Ketiga, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti.
Baca Juga: Beli Apartemen di Australia, Tetap Kantongi SHM
Keempat, penetapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100% bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh (inden), wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.