Aceh Bakal Mendapat Dana Program BSPS Senilai Rp69,4 Miliar
PropertiTerkini.com, (BANDA ACEH) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyalurkan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Aceh senilai Rp69,4 milyar. Anggaran tersebut nantinya akan disalurkan untuk membantu masyarakat melaksanakan peningkatan kualitas rumah melalui kegiatan bedah rumah untuk 3.470 unit rumah tidak layak huni di provinsi Aceh.
“Kami menggandeng Bank Syariah Indonesia untuk penyaluran dana Program BSPS di Provinsi Aceh,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh tahun 2021 di Aceh beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kementerian PUPR Gandeng Bank Mandiri Untuk Program BSPS di Kalsel
Perjanjian Kerjasama Tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh tahun 2021 di tandatangani oleh Regional CEO PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Nana Hendriana dengan perwakilan Kementerian PUPR yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial (RUK), Muhammad Anggit Kadri yang diketahui oleh Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Diaz Rossano.
Teuku Faisal Riza menerangkan, pada tahun 2021 ini Balai P2P Sumatera I akan mengalokasikan anggaran senilai Rp69,4 milyar untuk melakukan peningkatan kualitas sebanyak 3.470 unit rumah. Dirinya mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, BSI dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang penerima BSPS sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian PUPR Salurkan Program BSPS di Provinsi Gorontalo Sebanyak 5 Ribu Unit
“Setiap penerima Program BSPS akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang. Kami juga mentargetkan seluruh pekerjaan di lapangan bisa selesai pada akhir tahun ini,” ujar Teuku Faisal.